Korban diberi iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp20 ribu oleh setiap pelaku sebelum mereka melakukan perbuatan tersebut. Tindakan tersebut dilakukan oleh para pelaku lebih dari satu kali. "Perbuatan ini berlangsung selama kurang lebih 5 bulan,”kata Kompol Donni.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh keempat kakek tersebut terungkap setelah ada perubahan pada tubuh korban. Akhirnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Saat itu, ternyata korban telah mengalami kehamilan selama empat bulan, padahal korban masih bersekolah. "Orangtua korban menjadi curiga dan akhirnya korban mengaku serta melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,”katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak atas perbuatan mereka tersebut. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling tinggi Rp5 miliar.
Editor : EldeJoyosemito