"Khusus yang TKP ataupun sumur 2, dari pekerja yang salah satunya atau ada 4 orang yang selamat, namun yang bekerja pada malam itu ada 9 orang," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang penambangan tanpa izin.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin kita jerat-jerat dengan pasal tersebut, dan ini masih terus berproses. Tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kita juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana, ini juga nanti akan kita lakukan pengungkapan terhadap siapapun yang terkait dengan kejadian ini," pungkasnya.
Sebelumnya Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Tambang emas tersebut menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor terjebak didalamnya lubang galian.
Dia mengatakan, dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya adalah SN (76) pemilik tanah yang digunakan sebagai lokasi tambang emas. Selain itu adapula tiga tersangka yang merupakan pengelola tambang emas atau pendana.
Mereka diantaranya KS (43) dan WI (43) pengelola di sumur 1, kemudian di sumur 2 yang menjadi lokasi delapan orang penambang yang terjebak tersebut dikelola oleh DR.
"DR ini masih kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan dan kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya, karena sampai hari ini masih melarikan diri dan sudah kita tetapkan tersangka," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah