PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Keempat tersangka tersebut merupakan pemilik lahan dan pengelola tambang emas yang menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor terjebak didalam lubang galian.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu membeberkan hasil penyelidikan hingga dapat menyeret empat orang tersebut menjadi tersangka. Dalam langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Banyumas, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang mengetahui proses awal hingga air memasuki area tembang emas tersebut.
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto: Arbi Anugrah
"Dari 23 orang saksi, kami dapat menggambarkan bahwa proses terjadinya, ataupun bagaimana terjadinya kejadian tersebut. Di mana di lokasi tersebut ini ada pemilik lahan, dan disatu lokasi tersebut ada 2 sumur, sumur 1 dan sumur 2. Di mana sumur 2 ini adalah TKP 8 orang pekerja tambang tersebut terjebak," ungkap Edy saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Edy menjelaskan, pada malam kejadian Selasa (25/7) para pekerja di sumur satu sedang melakukan proses penambangan atau penggalian, kemudian mereka menemukan air, sontak mereka segera naik ke atas untuk melakukan upaya penambalan. Tapi pada saat melakukan upaya penambalan tersebut, air malah masuk cukup deras, sehingga para pekerja di sumur satu segera memberitahukan kepada para pekerja di sumur dua yang menjadi TKP delapan orang penambang terjebak.
Kemudian setelah dilaporkan ke salah satu temannya yang menjadi operator sumur dua, ia segera memberitahu keteman-temannya yang ada di bawah. Namun pada saat proses tersebut, air sudah masuk cukup cepat.
"Karena air masuk cukup cepat, sehingga teman teman tersebut tidak bisa naik artinya terjebak. Itu berdasarkan keterangan saksi dari sumur satu dan sumur dua," jelasnya.
Edy menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, jika pada saat kejadian ada empat orang pekerja tambang yang selamat, sebab yang bekerja pada malam itu hanya ada sembilan orang, di mana delapan orang masuk dan satu orang menjadi operator di atas.
"Khusus yang TKP ataupun sumur 2, dari pekerja yang salah satunya atau ada 4 orang yang selamat, namun yang bekerja pada malam itu ada 9 orang," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang penambangan tanpa izin.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin kita jerat-jerat dengan pasal tersebut, dan ini masih terus berproses. Tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kita juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana, ini juga nanti akan kita lakukan pengungkapan terhadap siapapun yang terkait dengan kejadian ini," pungkasnya.
Sebelumnya Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Tambang emas tersebut menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor terjebak didalamnya lubang galian.
Dia mengatakan, dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya adalah SN (76) pemilik tanah yang digunakan sebagai lokasi tambang emas. Selain itu adapula tiga tersangka yang merupakan pengelola tambang emas atau pendana.
Mereka diantaranya KS (43) dan WI (43) pengelola di sumur 1, kemudian di sumur 2 yang menjadi lokasi delapan orang penambang yang terjebak tersebut dikelola oleh DR.
"DR ini masih kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan dan kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya, karena sampai hari ini masih melarikan diri dan sudah kita tetapkan tersangka," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah