get app
inews
Aa Read Next : UMP Kembali Gelar Festival Balon Udara, Catat Tanggalnya Agar Tak Tertinggal Keseruannya

Rakernas MPM PP Muhammadiyah, Anwar Abbas: Kemiskinan di Indonesia Perlu Diatasi Bersama

Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:14 WIB
header img
Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah 2022-2027 di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan masalah kemiskinan di Indonesia perlu diatasi bersama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak. Hal itu ia sampaikan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah 2022-2027 di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Sabtu (29/7/2023).

Anwar berharap, nantinya melalui program kerja MPM bisa menjadi gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat ke tingkat wilayah dari Sabang sampai Merauke.

"Jika itu bisa kita lakukan secara baik, maka kita harapkan keadaan masyarakat semua akan terangkat, sehingga ekonomi mereka akan lebih sejahtera," kata Anwar di Purwokerto.

Dengan demikian, nantinya jumlah masyarakat kelas bawah akan semakin kecil, sedangkan jumlah masyarakat kelas menengah makin membesar. Ia juga menggambarkan jika bentuk masyarakat Indonesia saat ini bagaikan sebuah piramid.

"Kita akan ubah transformasi itu dalam bentuk belah ketupat, di atas kecil, di tengah besar, di bawah kecil. Di atas itu cukup 2 persen, di tengah 95 persen, di bawah 3 persen," ujarnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan jika bentuk masyarakat tersebut nantinya akan bertransformasi seperti gunungan yang tumpul ke bawah, sehingga fakir miskin tidak akan ada karena telah hidup dengan sejahtera.

Namun demikian, cita-cita bangsa Indonesia itu tidak bisa hanya dikerjakan oleh pemegang. Akan tetapi diperlukan kerjasama dari berbagai pihak.

"Ini tidak hanya bisa dikerjakan oleh pemerintah dan tidak hanya bisa dikerjakan oleh masyarakat. Tetapi pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah," ujarnya.

Meski secara konstitusional fakir miskin dan anak terlantar diatur sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, di mana mereka dipelihara oleh negara.

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut