get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Kenapa Kucing Tidak Masuk Surga

Potongan Rambut Model Mohawk Sudah Ada Zaman Rasulullah Disebut Qaza Berhukum Makruh

Minggu, 16 Januari 2022 | 22:02 WIB
header img
Mohawk menjadi model potongan rambut anak muda zaman sekarang. Namun patut diingat potongan rambut seperti sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW pun melarangnya. (Foto: Freepik)

MOHAWK menjadi model potongan rambut anak muda zaman sekarang. Namun patut diingat potongan rambut seperti sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW pun melarangnya. Dalam Islam potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hal itu adalah makruh.

Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.

Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?

Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Ahad (16/1/2022) menyebutkan  perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. 

Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut