get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Polres Purbalingga Redam Ketegangan Antarpedukung Saat Debat Pilkada Purbalingga

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:05 WIB
header img
Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga. Foto: Antara.

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat, satu buah tali plastik, lakban, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Menurut Donni, tersangka mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban ketika pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni. Namun pada ajakan yang ketiga, tersangka melakukan aksi bejat tersebut kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut