get app
inews
Aa Read Next : Komunitas Plat R Banyumas Deklarasi, Bangun Kekuatan di Akar Rumput

Meski Sudah Diputus Pengadilan Tipikor, DBM eks PNPM Masih Belum Bergulir Lagi

Senin, 28 Agustus 2023 | 15:43 WIB
header img
Ilustrasi dana bergulir. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah memutuskan perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi Dana Bergulir Masyarakat Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Namun demikian, DBM masih terhenti. Dan belum digulirkan kepada masyarakat.

Padahal ada ribuan pelaku usaha kecil di Kecamatan Kedungbanteng yang mengantungkan DBM Eks PNPM  Mandiri untuk keberlangsungan usahanya.

Salah seorang warga, Siti Marsanah (40) warga Desa Dawuhan Kulon, hanya bisa pasrah. Padahal dia menggantungkan pinjaman DBM Eks PNPM Mandiri yang sebelumnya dikelola PT LKM Kedungmas. “Saya berharap dana DBM Eks PNPM Mandiri untuk segara digulirkan kembali untuk simpan pinjam,”kata Siti yang memiliki usaha jualan pakaian.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Banyumas Arif Triyanto, menjelaskan sampai sekarang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Pengelolaan eks dana PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng selama ini hanya menerima setoran piutang. “Namun penyaluran pinjaman bergulir masih menunggu petunjuk dari Kejari Purwokerto,”ujarnya.

Sementara Camat Kedungbanteng Purwanto mengungkapkan pihaknya masih kordinasi dengan Dinsospermades untuk mengaktifkan kembali bergulirnya dana eks PNPM Mandiri. “Menurut rencana, kita bakal mendirikan BUMDes bersama dulu. Tapi masih menunggu petunjuk dari Dinsospermades,”katanya.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum tiga terdakwa korupsi di PT LKM Kedungmas menjelaskandalam putusan Tipikor Semarang, terhadap ketiga terdakwa ada persepsi yang keliru terkait status hukum DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan yang dianggap sebagai bagian dari kekayaan negara.

Dari persepsi itu, sehingga DBM Eks PNPM  tidak boleh dikelola oleh Badan Hukum PT, padahal DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan adalah dana milik masyarakat desa dalam satu kecamatan yang diterima masyarakat dalam bentuk Bantuan Sosial Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bantuan permodalan dana bergulir dalam program PNPM Mandiri Perdesaan.

Kemudian, persepsi kedua yang keliru kedua terkait eksistensi Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Menurutnya ada beberapa ahli yang menganggap bahwa PTO masih berlaku, padahal PTO sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku setelah program PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan oleh Pemerintah, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan bukti Surat Kemendesa PDTT Nomor 134, tanggal 13 Juli 2015. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut