Setelah melakukan penyelidikan, polisi mulai mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Cilacap dan kemudian melakukan penggerebekan.
"Kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka di dalam hotel bersama dengan barang bukti sabu seberat empat kantong dengan total berat 401 gram, serta bong alat hisap bekas yang digunakan oleh tersangka,”ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang yang saat ini masih dalam status buron.
"Barang ini saya dapatkan dari Malaysia, dan saya mengambilnya di Batam. Saya mengambil barang sebanyak 200 gram dalam sekali ambil, dan pengiriman dilakukan melalui kapal dengan pengambilan di pelabuhan," kata M.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ini akan menghadapi hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, atau bahkan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimum sebesar Rp10 miliar.
Editor : EldeJoyosemito