get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Pastikan BLT Minyak Goreng dan PKH Cair Sebelum Lebaran

Pendaftaran JPS Banyumas Masih Dibuka, Cara Daftarnya Lewat Link Ini

Minggu, 11 Juli 2021 | 17:47 WIB
header img
Link pendaftaran calon penerima JPS Banyumas

PURWOKERTO, iNews.id- Bagi masyarakat Banyumas yang terdampak PPKM Darurat, masih ada waktu untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp200 ribu. BLT dengan nama Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas tersebut masih membuka kesempatan pendaftaran hingga Rabu (14/7/2021).

Cara mendaftarnya sangat mudah, tinggal klik http://jpsbms.banyumaskab.go.id, nantinya langsung mengarah ke form pendaftaran. Bagi warga yang benar-benar terdampak PPKM Darurat bisa langsung mendaftar ke link tersebut.

Menurut Bupati Banyumas Achmad Husein program JPS berupa BLT tersebut akan diterimakan kepada 15 ribu keluarga. Jumlahnya cukup banyak penerimanya dan bantuannya senilai Rp200 ribu.

“Niki pengumuman pendaftaran bantunan Jaring Pengaman Sosial kabupaten Banyumas . Jumlah tahap setunggal sedoyo wonten 15.000 KK,”demikian Bupati dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan pendaftaran melalui aplikasi dibuka mulai Sabtu (10/7/2021) hiingga Rabu (14/7/2021). Bupati melanjutkan dalam unggahan di Instagramnya,”Agengipun bantuan @Rp.200.000/KK. Sumonggo ingkang rumaos mlebet kategori. Olih ora olih sing penting slamet , seger waras sehat mbok ...( nganggo bahasa kromo inggil kaku lan dadak mikir , salah maning , sorry ya... )”

Sebelumnya, Bupati mengatakan bahwa syarat keluarga yang akan menerima JPS Kabupaten Banyumas adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan reguler. “Untuk mempercepat pendaftarannya, maka dilakukan melalui aplikasi. Bagi yang tidak tahu aplikasi, bisa dibantu oleh kades atau lurah, atau siapapun,”ujarnya.

Setelah mendaftarkan diri, maka warga yang terkenda dampak tersebut akan diverifikasi. Bagaimana dengan syarat-syarat penerima? “Mereka yang menerima berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, penerima bukanlah mereka yang telah mendapatkan bantuan reguler seperti PKH, BPNT, BST pusat atau BST dana desa. Penerima JPS Banyumas adalah mereka yang belum menerima bantuan-bantuan tersebut,”jelas Bupati.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut