KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 706 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 Oktober 2023. Upacara penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Bupati Arif Sugiyanto di Halaman Pendopo Kabumian pada Selasa (19/9/2023).
Jumlah usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2023 sebanyak 726. Namun, hingga saat ini, Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I BKN baru diterima oleh 713 PNS atau sekitar 98,20 persen. Sementara itu, 13 usulan dinilai Tidak Memenuhi Syarat.
“Hari ini kami menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 706 PNS di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Awalnya, terdapat 726 PNS yang kami usulkan, dan BKN memberikan persetujuan kepada 713 PNS. Namun, yang menerima SK hari ini hanya 706, karena 7 SK belum ditandatangani oleh Gubernur," ungkap Bupati.
Para penerima SK kenaikan pangkat berasal dari berbagai golongan, mulai dari pejabat eselon IV a, IV b, IV c, hingga III a ke bawah. Mereka termasuk guru, tenaga kesehatan, serta pejabat administrator dan pengawas. Bupati mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat yang mereka peroleh.
"Selamat, dengan kenaikan pangkat ini, saya berharap dapat mendorong saudara untuk meningkatkan prestasi dan kinerja, serta menjadi motivator dalam menjalankan tugasnya," harapnya.
Editor : EldeJoyosemito