JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Dua pasien yang meninggal dunia tersebut memiliki riwayat komorbid.
Kematian dua pasien tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru Covid-19 yang memiliki daya tular tinggi.
"Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, lewat siaran pers, Sabtu (22/1/2022).
Nadia mengatakan, salah satu pasien Omicron yang meninggal dunia merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Pasien tersebut meninggal di RSPI Sulianti Saroso.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat," ujarnya.
Sementara data terbaru hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19. Sebanyak 627 kasus sembuh dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Upaya itu mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," kata dr Nadia.
Editor : Arbi Anugrah