Logo Network
Network

Kasus Pencabulan Terungkap Ketika Akan Ikuti Vaksin

Tim iNews
.
Minggu, 23 Januari 2022 | 09:14 WIB
Kasus Pencabulan Terungkap Ketika Akan Ikuti Vaksin
Pelaku pencabulan

BITUNG, iNews.id - Kasus pencabulan terhadap seorang remaja terungkap, justru ketika korban akan menjalani vaksinasi. Pasalnya, pelajar itu ketahuan hamil. 

Ibunya yang saat itu mendampingi tentu saja kaget, sebab anaknya masih berstatus pelajar dan belum menikah. "Setelah diinterogasi akhirnya terungkap pelakunya adalah pacarnya sendiri, FB (20)," kata Kapolsek Lembeh Selatan, AKP E Kawatu, Sabtu (22/1/2022). 

Kapolsek mengatakan peristiwa tersebut diketahui bermula saat korban hendak dilakukan vaksinasi Covid-19 namun dari hasil screaning tim vaksin menemukan korban telah hamil sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi. 

"Saat itu ibu korban yang mendampingi anaknya saat akan divaksin mengetahui anaknya telah hamil langsung menelusuri siapa yang telah menghamili korban dan korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa ia dihamili oleh FB yang juga merupakan pacarnya," tutur Kapolsek AKP E. Kawatu. 

Ibu korban yang mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli hingga hamil kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hasil laporan dan bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum, unit reskrim Polsek Lembeh Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FB. 

"Saat ditangkap, FB sedang duduk bersama orangtuanya di rumahnya di Kelurahan Batulubang RT II RW 01 Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian FB langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan korban SM hingga korban hamil," kata Kapolsek AKP E Kawatu. 

Dari pengakuan ibu korban, sempat ada usaha dari keluarga tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban. "Saat ini tersangka FB telah diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolsek AKP E Kawatu.
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.