PURWOKERTO, iNews.id- Belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19? Bagi keluarga yang belum mendapatkan, ini kesempatan untuk memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemkab Banyumas. Nominalnya Rp200 ribu dan diperuntukkan bagi 15 ribu keluarga yang belum mendapatkan bantuan reguler dari pemerintah.
Bagi masyarakat Banyumas yang terdampak PPKM Darurat, masih ada waktu untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp200 ribu. BLT dengan nama Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas tersebut masih membuka kesempatan pendaftaran hingga Rabu (14/7/2021).
Cara mendaftarnya sangat mudah, tinggal klik http://jpsbms.banyumaskab.go.id, nantinya langsung mengarah ke form pendaftaran. Bagi warga yang benar-benar terdampak PPKM Darurat bisa langsung mendaftar ke link tersebut. Menurut Bupati Banyumas Achmad Husein program JPS berupa BLT tersebut akan diterimakan kepada 15 ribu keluarga. Jumlahnya cukup banyak penerimanya dan bantuannya senilai Rp200 ribu.
Syarat keluarga yang akan menerima JPS Kabupaten Banyumas adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan reguler. “Untuk mempercepat pendaftarannya, maka dilakukan pendaftaran melalui aplikasi. Bagi yang tidak tahu aplikasi, bisa dibantu oleh kades atau lurah, atau siapapun,”ujarnya.
Setelah mendaftarkan diri, maka warga yang terkenda dampak tersebut akan diverifikasi. Mereka yang menerima berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, penerima bukanlah mereka yang telah mendapatkan bantuan reguler seperti PKH, BPNT, BST pusat atau BST dana desa. Penerima JPS Banyumas adalah mereka yang belum menerima bantuan-bantuan tersebut.
Editor : EldeJoyosemito