Edy menambahkan bahwa program ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi BNPT tentang penanggulangan terorisme No.3 Tahun 2020, yang berjudul 'Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme' di lingkungan Subholding Refining & Petrochemical PT KPI.
"Selain itu, program ini juga merupakan bagian dari internalisasi nilai-nilai inti BUMN, yaitu amanah dalam menjalankan tugas dan loyalitas yang mengutamakan kepentingan bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Deradikalisasi Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi-BNPT, Brigjen (Pol) Akhmad Nurwakhid menekankan pentingnya asesmen pembinaan dan peningkatan kesadaran kebangsaan bagi semua individu di Pertamina, terutama pekerja yang menduduki posisi-strategis dalam perusahaan.
Dalam materi yang disampaikan mengenai 'Radikalisme, Terorisme & Strategi Antisipasinya', ia menegaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki pandangan radikal adalah teroris, tetapi setiap teroris pasti memiliki pandangan radikal. "Terorisme adalah fenomena yang perlu dianalisis dari berbagai perspektif ilmu, termasuk politik, sosiologi, komunikasi, hukum, dan psikologi," paparnya.
Nurwakhid juga menyoroti faktor pemicu terorisme, antara lain politisasi agama, ketidakpuasan, kebencian, dendam, ketidakadilan, kemiskinan, serta sistem politik dan hukum yang lemah.
Selain mendengarkan presentasi, peserta juga diwajibkan mengisi lembar psikotes sebagai bagian dari asesmen psikologi yang dilakukan oleh asesor dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI).
Editor : EldeJoyosemito