get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Ternyata Ivermectin hingga Plasma Konvalesen Dilarang Sebagai Pengobatan Covid-19

Bareskrim Tetap Proses Kasus dr Lois Tak Percaya Covid-19 Meski Tak Ditahan

Selasa, 13 Juli 2021 | 13:43 WIB
header img
dr Lois Owien (Foto: Instagram pribadi)

JAKARTA, iNews.id- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks dokter Lois Owien tetap akan diproses sebagaimana mestinya. 

Hal itu tetap dilakukan, meskipun dr Lois tidak ditahan lantaran telah mengakui perbuatannya dan berjanji bakal bersikap kooperatif kepada kepolisian. 

"Tetap diproses," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/7/2021) seperti dikutip MNC Portal Indonesia.

Agus mengungkapkan, proses hukum dr Lois tetap pada konstruksi hukum yang sesuai dengan jeratan pasal pidana yang disematkannya. 

Polisi juga menggunakan pasal menghalang-halangi penanganan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. 

"Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Agus.

Sebelumnya, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, bahwa penyidik sudah mengantongi barang bukti dalam perkara tersebut. 

Penahanan tidak dilakukan karena Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri. 

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Slamet terpisah.  

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut