Masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang maupun temperan di jalur KA, salah satunya yakni karena kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
“Aturan menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegas Feni.
Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Oktober 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik dijaga maupun tidak dijaga, dimana sebanyak 23 perlintasan dijaga oleh pekerja dari Unit Jalan Rel dan Jembatan, 37 perlintasan oleh pekerja dari Unit Operasi, 39 perlintasan oleh warga/swakelola dan 56 perlintasan dijaga oleh petugas eksternal dari Pemda/Dishub serta 39 titik tidak terjaga dan sebanyak 34 perlintasan telah ditutup.
Adapun dari data yang dihimpun bahwa sepanjang tahun 2023 telah terjadi 9 angka kecelakaan dimana 5 kecelakan terjadi di perlintasan resmi dijaga dan 4 kecelakaan diperlintasan resmi tidak dijaga. Sepanjang tahun 2023, Daop 5 Purwokerto sudah melaksanakan sebanyak 130 kali sosialisasi keselamatan.
Melihat hal ini PT KAI Daop 5 menghimbau dan mengajak seluruh generasi muda untuk bersama-sama berkomitmen untuk terus mendukung keselamatan dan kemanan perjalanan KA
“Ingat mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah utama, namun menjaga keselamatan diri dan seluruh pengguna jalan raya adalah prioritas,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito