Namun dalam hal ini, pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina Prabowo Subianto masuk dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.
"Itu Menteri, personal, bukan partai. Kalau Menteri tidak bisa, harus pribadi yang melaporkan, harus pak Prabowo sendiri, tidak bisa diwakilkan partai, karena nyebutnya Menteri," ujar Hibnu.
Seperti halnya ketika kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana akhirnya para pendukung Jokowi melaporkan penghinaan tersebut.
"Kayak pak Jokowi, ya pak Jokowi (yang laporan) tidak bisa tim suksesnya (melaporkan) itu tidak bisa. Kita harus lihat, ini harus ditelaah, menyangkut badan hukum partai, atau menyangkut Prabowo sebagai seorang pribadi, itu harus jelas," jelasnya.
Sehingga siapapun yang merasa dirugikan tidak dapat dikuasakan, kecuali oleh kuasa hukumnya sendiri.
Sebelumnya dalam pernyataan Edy Mulyadi di channel YouTube-nya, Edy menyebut Prabowo Subianto bak macan meong. Ucapan tersebut membuat kader Gerindra Jawa Tengah tersinggung dan marah, hingga membuat Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro dan tim pengacara melaporkan hal tersebut.
“Selain sebagai pimpinan partai, Prabowo Subianto adalah simbol negara yaitu Menteri Pertahanan,” kata Sriyanto Saputro.
“Kader Gerindra Jateng tidak anti kritik, namun dalam penyampaiannya jangan sampai mengolok-olok seseorang atau menyinggung masalah SARA,” katanya.
Selain ke Polda Jawa Tengah, 35 DPC Gerindra Jateng secara serentak melaporkan Edy Mulyadi ke Polres setempat.
Editor : Arbi Anugrah