PURWOKERTO, iNews.id - Ujaran kebencian yang dilontarkan pegiat media sosial Edy Mulyadi memantik reaksi kader Gerindra di Jawa Tengah. Edy dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan ujaran kebencian yang merendahkan Prabowo Subianto.
Kader Gerindra yang tergabung dalam Laskar Satria dan divisi hukum mendatangi SPKT Polda Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022). Mereka melaporkan Edy Mulyadi karena dinilai telah merendahkan Prabowo Subianto sebagai pejabat negara.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan ramai upaya dari kader Partai Gerindra melaporkan Edy Mulyadi ke Polisi harus dipilah, ucapan mana yang dianggap menghina tersebut. Apakah pernyataan Edy Mulyadi menyangkut pada suatu lembaga atau bukan, suatu lembaga artinya suatu badan partai.
"Kalau itu menyangkut partai bisa (dilaporkan), pencemaran nama partai. Tapi kalau menyebutnya sebagai Prabowo pribadi, sebagai Menteri ya tidak bisa, itu harus detail dilihat," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Hibnu menuturkan, terkait pelaporan tersebut diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. Dimana banyak hal yang belum dipahami terkait pelaporan dari sebuah pernyataan yang menyinggung, apakah masuk dalam ranah pribadi atau pada lembaganya.
"Kalau Prabowo pribadi, berati pak Prabowo yang merasa jadi korban, itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi nya. Tapi jika lembaga ya bisa ke lembaganya, siapapun di lembaga itu kalau menyangkut lembaganya bisa melaporkan," tutur Hibnu.
Editor : Arbi Anugrah