Menurut penyidikan polisi, perempuan berusia 31 tahun ini menyatakan bahwa ia melahirkan bayinya sendiri di rumahnya, tanpa bantuan orang lain. Setelah bayi tersebut lahir, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi, lalu membuang jasadnya dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
Motif pelaku terkait tindakan ini adalah rasa malu karena bayi tersebut dilahirkan akibat hubungan terlarang dengan pacarnya. Selain itu, pelaku merasa takut jika suaminya, yang sedang bekerja sebagai TKI di Malaysia, mengetahui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan pakaian, kain, kantong plastik yang digunakan untuk melapisi mayat bayi, dan sepeda motor.
Menurut Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto, Kepala Polresta Cilacap, pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penemuan mayat bayi yang dibungkus dalam kantong plastik di pinggir jalan Desa Gandrungmangu, Cilacap, pada tanggal 20 Oktober, menimbulkan kehebohan di kalangan warga. Saat mayat bayi ditemukan, bayi tersebut telah meninggal dunia dan masih terikat dengan tali pusar.
Petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan mengangkut jenazah bayi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta