get app
inews
Aa Read Next : BI Purwokerto Layani Penukaran Uang di MPP Purbalingga, Ini Cara Daftarnya

Kebijakan Makroprudensial pada Kelompok UMKM Subsisten

Selasa, 28 November 2023 | 06:30 WIB
header img
Adi Haryo Wicaksono, Kepala Seksi Keuangan Kantor Perwakilan BI Purwokerto

Oleh: Adi Haryo Wicaksono

Berlalunya pandemi Covid-19 merupakan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 ke arah yang lebih baik. Data menunjukkan bahwa pada triwulan I tahun 2023 perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5.03% (YoY), di tengah perekonomian ekonomi global yang cenderung dalam tren melambat. 

Hal ini juga didorong dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang turut diimbangi dengan peningkatan konsumsi rumah tangga. Di sisi lainnya peningkatan konsumsi yang diyakini terjadi pada sektor UMKM perlu dibarengi juga dengan peningkatan intermediasi dan literasi keuangan serta digital.

Salah satu upaya Bank Indonesia dalam mendorong intemediasi dengan mengeluarkan kebijakan melalui PBI No.24/3/PBI/2022 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional,Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 

Pemberlakuan kebijakan tersebut sebagai upaya bersama dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) termasuk kepada Ultra mikro dan masyarakat unbanked. 

Selain itu, kebijakan tersebut akan mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM dengan mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif. 

Dalam pemenuhan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), penetapan besaran target RPIM berdasarkan penilaian secara mandiri Bank sesuai model bisnisnya. Perhitungan nilai RPIM merupakan rasio dari jumlah pembiayan inklusif dikurangi jumlah Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) yang dibagi dengan total kredit atau pembiayaan.

Besaran kewajiban pemenuhan RPIM yang ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% atau lebih, besaran kewajiban pemenuhan RPIM paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut