PURWOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil lima orang pelaku yang diduga menyiarkan berita bohong ajakan aksi demo menolak PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Banyumas dengan sengaja untuk membuat keonaran ditengah masyarakat.
Menurut Kasat Reskim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan jika ke-lima orang tersebut diantaranya NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49) yang merupakan warga Banyumas. Salah satu pelaku sengaja memprosting karena kesal dengan adanya PPKM Darurat hingga membuat dirinya tidak dapat bekerja.
"Hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali. Dimana NP tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh NP PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang," ujar Berry.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan didapatkan informasi jika tulisan yang didapat oleh NP tersebut diperoleh dari FS warga Kecamatan Sumbang melalui WhattApp. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap FS bahwa tulisan tersebut diperoleh dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara, dan CH memperoleh tulisan tersebut dari SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat. Menurut keterangan SDR bahwa tulisan tersebut diperolehnya dari BSW warga Kecamatan Kedungbanteng.
"Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting", ujarnya.
Berry mengungkapkan jika hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami motif dari para pelaku menyebar pamflet untuk membuat resah warga Banyumas. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam memilah informasi yang beredar di media sosial.
"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat", imbuhnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, dan tiga lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ serta dua lembar screen shoot komen/like untuk diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Sebelumnya beredar pamflet ajakan yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 WIB Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!.
Ajakan tersebut beredar luas hingga viral di media sosial grup Facebook Seputar Cilongok. Hingga kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian dapat ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng.
Editor : Arbi Anugrah