PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas mengadakan Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota Satuan Lalulintas Polresta Banyumas di Aula Rekonfu Polresta Banyumas pada Jumat (5/1/24).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, yang dihadiri oleh Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polresta Banyumas serta seluruh anggota Satuan Lalulintas Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto SIK, MH, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan atas perintah pimpinan untuk melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terkait penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personel Polresta Banyumas, termasuk satuan kerja, satuan fungsi, dan Polsek Jajaran Polresta Banyumas. Tujuannya adalah agar anggota memahami aturan dan petunjuk terkait larangan knalpot brong sebelum melaksanakan penindakan atau memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Wakapolresta.
Wakapolresta menambahkan bahwa, untuk saat ini, fokus edukasi ditujukan kepada anggota Satuan Lalulintas karena mereka merupakan penegak hukum utama di bidang lalu lintas.
Editor : EldeJoyosemito