Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh anggota Polresta Banyumas dan keluarganya.
"Sebelum kita menegakkan larangan terhadap penggunaan knalpot brong di luar sana, kita harus memastikan internal kita bersih terlebih dahulu. Oleh karena itu, edukasi mengenai larangan knalpot brong diberikan kepada anggota Polri dan keluarganya," jelas Wakapolresta.
Perlu diingat bahwa aturan terkait knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimal 80 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimal 83 dB.
Untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar, termasuk larangan penggunaan knalpot bising.
Editor : EldeJoyosemito