Wakapolresta juga mengajak masyarakat, khususnya keluarga besar Polri, untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Banyumas.
"Dalam kesempatan ini, saya mengajak keluarga besar Polri Polresta Banyumas dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam mendukung tugas Kepolisian dengan tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan berlalu lintas yang aman dan kondusif,”ujarnya.
Terkait upaya pencegahan penggunaan knalpot Brong, Wakapolresta menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi di bengkel motor.
"Polresta Banyumas bersama Polsek jajaran telah menyosialisasikan ke bengkel motor untuk tidak menjual atau memasang knalpot Brong," ungkapnya.
Untuk diketahui, peraturan terkait knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor dengan kubikasi 80-175 cc memiliki batas kebisingan maksimal 80 dB, sementara motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Penegakan terhadap pengendara dengan knalpot bising mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, termasuk larangan penggunaan knalpot bising.
Editor : EldeJoyosemito