get app
inews
Aa Read Next : Dua Warga Bantu Ungkap Kasus Narkoba, Polres Purbalingga Beri Penghargaan

Marak Razia Knalpot Brong Masif oleh Polisi, Pengrajin Mengaku Terpuruk dan Berharap Ada Solusi

Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:42 WIB
header img
Industri Knalpot Purbalingga. Foto: Galuh Riwanda

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Upaya penindakan oleh pihak Kepolisian terhadap para pengguna sepeda motor berknalpot bising yang dianggap mengganggu masyakarat, kerap menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya pengrajin knalpot di Purbalingga yang terus mengalami keterpurukan.

Dalam diskusi yang digelar oleh Satlantas Polres Purbalingga tentang larangan penggunaan knalpot brong dan sosialisasi maklumat Kapolda Jateng ini, para pengrajin dari Asosiasi Perajin Knalpot Purbalingga (Apik Bangga) dan perajin knalpot industri kecil menengah berharap ada solusi kedepannya.

Salah satu perajin knalpot Willi Rosadani Abdullah menyampaikan bahwa industri knalpot saat ini sedang mengalami keterpurukan. Terlebih adanya penindakan kepolisian yang masif kepada pengguna knalpot brong di jalan raya.

"Karena banyaknya razia dilakukan, maka konsumen akan berpikir ulang untuk membeli knalpot aftermarket produksi para perajin di Kabupaten Purbalingga," ucap Willi saat diskusi di Aula UPTD Pilog Purbalingga, Jumat (12/1/2024).

Meski perajin masih bisa memproduksi Knalpot aftermarket, namun demikian tidak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Akan tetapi ia berharap ada solusi terkait permasalahan tersebut.

Dalam diskusi tersebut juga dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto mengatakan bahwa dasar hukum penindakan terhadap knalpot brong yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 terkait ambang batas kebisingan.

"Oleh sebab itu, kami dari jajaran kepolisian melakukan penertiban untuk menekan pelanggaran lalu lintas tersebut di jalan raya," ucapnya.

Arief Wiranto juga mengajak kepada perajin knalpot untuk dapat membantu kepolisian dalam sosialisasi larangan knalpot brong. Selain itu, produk knalpot yang dihasilkan atau dibuat diharapkan sudah sesuai dengan aturan. 

Sementara menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, untuk memfasilitasi para pengrajin knalpot Purbalingga agar produknya layak jual. Pihaknya ke depan akan mendirikan workshop uji kebisingan knalpot buatan perajin di Kabupaten Purbalingga.

"Nantinya knalpot buatan perajin sebelum dijual ke pasaran akan masuk ke workshop uji kebisingan. Jika lolos akan kami berikan tanda khusus, bahwa produk yang dibuat sudah lolos uji kebisingan," jelasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut