PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tiga perempuan muda melaporkan oknum aparat ke Denpom IV/1 Purwokerto. Dalam laporannya menyebutkan bahwa mereka merupakan korban kekerasan fisik dari oknum aparat tersebut. Pelaporan tersebut menyusul adanya laporan yang sebelumnya dilakukan oleh anak seorang pejabat.
Ada dua laporan yang disampaikan, yaitu pelapor KS (22) serta BR (23) dan MS (18). Terlapor adalah oknum aparat berinisial AP. Selain itu, masih ada laporan lagi ke Polresta Banyumas.
Para pelapor didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwolerto.
Salah seorang Penasihat Hukum Peradi Saleh Darmawan mengatakan bahwa laporan telah disampaikan ke Denpom IV/1 Purwokerto. Sedangkan untuk dua warga sipil dilaporkan ke Polresta Banyumas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penganiayaan. Yang diduga dilakukan oleh oknum aparat dan sejumlah warga sipil,”kata Saleh pada Rabu (17/1/2024).
Pelaporan tersebut sama seperti yang dilaporkan oleh MA yang mengalami luka bagian dagu.
Terkait dugaan kekerasan fisik tersebut, Saleh menjelaskan, awalnya KS terlibat cekcok dengan AY, yang berlanjut dengan aksi saling menarik rambut.
BS dan MS yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai, tetapi keduanya juga menjadi korban pemukulan.
Akibat aksi pemukulan tersebut, MS menderita luka pada kaki dan rahang kiri.
Sedangkan BS yang mendapat tendangan pada bagian perut dan dipukul bagian pundak, masih harus istirahat total, karena untuk bangun perutnya masih terasa sakit.
KS sendiri kondisinya lebih parah, kuku tangannya sampai lepas dan banyak lebam di tubuhnya.
“Kami telah melaporkan ke Denpom Purwokerto hari Selasa (16/1/2024) kemarin dan pelapor sudah dimintai keterangan sejak pukul 19.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB dini hari tadi,”ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga menyertakan hasil visum dalam laporan tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua PBH Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto didampingi Bidang Penanganan Perkara PBH Peradi Faiq El Himma mengatakan selain laporan ke Denpom, juga ke Polresta Banyumas.
“Jadi selain Denpom, juga Polresta Banyumas. Karena ada oknum aparat, tetapi juga warga sipil. Waktu dan peristiwanya sama,”ujarnya.
Ia berharap perkara bisa berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Kami berharap dua institusi yaitu Polresta Banyumas dan Denpom Purwokerto bisa bersinergi untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini,”tambahnya.
Sebelumnya, oknum aparat AP juga sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh anak pejabat berinisial MA atas dugaan penganiayaan.
Komandan Denpom IV/1 Purwokerto, Letnan Kolonel Cpm Irianto menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan sudah menindaklanjutinya.
Editor : EldeJoyosemito