get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Hukum Sadewo-Lintarti Laporkan Kampanye Kotak Kosong ke Polres dan Bawaslu

Polresta Banyumas Terus Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jum'at, 19 Januari 2024 | 08:18 WIB
header img
Satlantas Banyumas melaksanakan patroli dialogis dan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Banyumas melaksanakan patroli dialogis dan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik. Pada razia yang dilakukan, polisi masih menemukan 63 motor yang menggunakan knalpot brong. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega menyatakan bahwa razia tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolresta Banyumas.

"Kami melaksanakan perintah untuk melakukan patroli dan penindakan knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan oleh personil gabungan yang melibatkan semua fungsi," kata Kasat Lantas.

Dijelaskan, patroli gabungan yang dilakukan secara dialogis tersebut menyasar beberapa titik di wilayah Kota.

"Kami bergerak menuju Jalan Merdeka, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Kol. Sugiyono, Jalan S. Parman, Jalan Gerilya dan terakhir di Jalan Bung Karno," ungkapnya.

Dari kegiatan tersebut terdapat 63 kendaraan knalpot brong yang dirazia. Kemudian para pengendara beserta barang bukti kendaraan berknalpot brong diamankan di kantor Sat Lantas Polresta untuk Banyumas dan diberikan edukasi.

"Para pelanggar kita berikan edukasi agar mengetahui tentang larangan penggunaan knalpot brong, sehingga dapat menciptakan efek deteren kepada pengguna jalan yang lain," ujar Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, penggunaan knalpot brong ini sudah menjadi perhatian pimpinan karena sering kali menjadi keluhan masyarakat.

"Sebagaimana telah disampaikan pimpinan bahwa apabila masyarakat sudah resah maka Polisi harus bertindak. Upaya ini juga sebagai edukasi masyarakat bahwa menjelang kampanye terbuka, penggunaan knalpot itu dilarang," ungkap Kasat Lantas.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut