JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya PPKM Darurat akan berakhir pada hari ini Selasa 20 Juli 2021.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," katanya dalam konferensi pers, dikutip iNews.id Selasa (20/7/2021).
Pemerintah terus melakukan pemantauan di lapangan. Presiden Jokowi akan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," katanya.
Diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Kebijakan ini demi menekan kasus penularan Covid-19.
Editor : Arbi Anugrah