PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Unit Reskrim Polsek Kalibagor Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Kalibagor, AKP Diah Sudiarti mengungkapkan bahwa dua pelaku curanmor dengan inisial GRP (30) dan GDI (33) berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor berinisial GRP (30) dan GDI (33) yang keduanya merupakan warga Desa Papringan Kecamatan Banyumas Kab. Banyumas," kata Kapolsek Kalibagor saat diwawancarai pada Selasa (6/2/2027).
Kronologi kejadian ini terjadi pada hari Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang bernama WH, warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kab. Banyumas, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya.
"Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalibagor dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, warna hijau yang ditaksir senilai Rp, 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)," ungkap Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Kalibagor dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bekerja sama untuk menyelidiki kasus ini. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dan menangkap pelaku GRP pada hari Rabu (31/1/24) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar bundaran Margono Berkoh, Purwokerto Selatan.
Editor : EldeJoyosemito