Kapolsek menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario yang ia gunakan sebagai sarana pelaku diperoleh dari hasil curian di wilayah Kecamatan Bumiayu pada tanggal 6 Februari 2024. Pelaku juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Wangon pada tanggal 1 Februari 2024.
"Modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor. Pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Ciamis pada tahun 2016 dan wilayah Kabupaten Cilacap pada tahun 2019," tambah Kapolsek.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelapor.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Editor : EldeJoyosemito