JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bagaimana hukum menerima uang sogokan Pemilu dalam Islam menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024. Terlebih, mendekati hari pencoblosan, praktik politik uang atau money politics seringkali ditemukan, lalu bagaimana hukum menerima uang sogokan pemilu?
Biasanya, menjelang pemilihan, beberapa tim sukses aktif melakukan serangan fajar dengan mengunjungi masyarakat secara langsung untuk membeli suara mereka dengan imbalan uang.
Bahkan, belakangan ini muncul sejumlah spanduk yang secara terang-terangan menuliskan Nolak 50'an, kabeh mundak bosss!!!. 200 tak coblos” (Nolak 50’an semua naik bos, 200 kucoblos).
Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu
Dikutip iNews.id dari situs NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah baru-baru ini mengumumkan keputusan terkait praktik politik uang yang sering disebut sebagai serangan fajar.
Putusan ini menyatakan bahwa politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama yang mendukung keharaman politik uang.
Pertama, serangan fajar tergolong sebagai praktik risywah (suap). Memberikan atau menerima uang dengan maksud untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Dalam agama Islam, suap dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak-hak orang lain dan dianggap sebagai dosa yang sangat besar.
Editor : Arbi Anugrah