Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A secara tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi hasil suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana.
Ketiga, praktik politik uang menyebabkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politics juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan dalam tatanan sosial masyarakat dan kehidupan bernegara.
Dalam kitab Mughni Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa dalam ilmu fiqih, suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap merupakan tindakan yang tercela dan bertentangan dengan hukum.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Suap adalah tindakan memberikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan mempengaruhi keputusannya secara tidak adil. Serangan fajar dapat dianggap sebagai bentuk suap karena bertujuan untuk mencegah rakyat memilih pemimpin secara objektif.
Maka dari itu, dalam konteks pemilihan umum, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi tetap terjaga.
Editor : Arbi Anugrah