Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menuturkan seluruh pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto yaitu Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga bersedia mendaftarkan petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN untuk menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang mendaftarkan Petugas Pemilu menjadi peserta JKN. Dimana Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga ini sudah mencapai UHC non cut off sehingga dapat langsung aktif jika mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN apabila didaftarkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan Kabupaten Cilacap telah mendaftarkan 3.828 Petugas Pemilu yang belum menjadi peserta JKN,” kata Niken.
Dirinya juga mengapresiasi peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi Petugas Pemilu.
“Terima kasih dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan pemerintah daerah dalam penjaminan kesehatan Petugas Pemilu sehingga jika ada Petugas Pemilu yang sakit dapat memanfaatkan haknya sebagai peserta JKN untuk mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.
Niken menjelaskan Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan sebelum pemilu untuk mengetahui potensi petugas pemilu berisiko penyakit dan tidak berisiko penyakit. Bagi yang berisiko penyakit disarankan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan bagi yang tidak berisiko penyakit disarankan tetap menjaga pola hidup sehat.
Penjaminan kesehatan Petugas Pemilu 2024 mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Editor : EldeJoyosemito