get app
inews
Aa Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Dituduh Gelapkan Uang Miliaran, Advokat Aan Siap Ambil Langkah Hukum

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:43 WIB
header img
Diduga dicemarkan nama baiknya, advokat dan kurator di Banyumas, Aan Rohaeni tidak akan tinggal diam. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Diduga dicemarkan nama baiknya, advokat dan kurator di Banyumas, Aan Rohaeni tidak akan tinggal diam. Apalagi ada tuduhan dugaan penggelapan Rp3,5 miliar. 

Aan menegaskan bahwa dirinya sangat dirugikan, apalagi ada pemberitaan di media online dan media sosial yang mencemarkan nama baiknya dan memutarbalikkan fakta yang ada. 

Dalam berita itu dinarasikan bahwa Aan diduga telah melakukan penggelapan aset pailit yang sudah dijual ke MI dan merugikan MI sebesar . 

"Berita tersebut jelas-jelas dibuat tanpa konfirmasi dengan saya dan sengaja dibuat dengan tujuan tunggal menggunakan media online untuk menyerang integritas saya sebagai pribadi maupun dalam profesi," kata Aan pada Selasa (20/2/2024). 

Aan menjelaskan kronoligi persoalan itu antara tim kurator PT BSP (Moro Purwokerto) dengan MI sebagai pembeli genset sejak 14 Desember 2023 lalu. 

“Pada 14 Desember 2023, telah disepakati jual beli genset antara Tim Kurator PT BSP dengan MI selaku pihak pembeli melalui perantara kawan SG dan RND yang telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli objek boedel pailit, berupa 2 unit genset merk perkins dan generator Stanford dengan sarana pelengkap dan atau pendukungnya tidak terbatas pada corong genset, panel-panel, trafo dan seluruh kabel-kabel dalam bangunan ex mall Moro yang menjadi satu kesatuan dengan dua unit genset tersebut dengan harga Rp5 miliar,” jelas Aan. 

Setelah waktu berjalan, ternyata banyak hal terjadi dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hingga pada 3 Februari 2024. Aan selaku Tim Kurator mendapat chat dan telepon WhatsApp dari seseorang pengacara berinisial RN yang menyampaikan minta bertemu membahas masalah pembelian genset.

“Saya menolak bertemu dengam RN yang mengaku sebagai Kuasa Hukum MI. Kemudian RN menyampaikan akan memperkarakan Tim Kurator terkait urusan genset. Saya sampaikan, silakan saja, itu hak panjenengan,”ungkapnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut