get app
inews
Aa Read Next : Tinggal Seorang Diri, Perempuan Paruh Baya di Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia

Profil Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara yang Meninggal Dunia dan Kerap Membuat Kontroversi

Rabu, 21 Februari 2024 | 08:15 WIB
header img
Profil Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara yang Meninggal Dunia dan Kerap Membuat Kontroversi. Foto: YouTube Celebrities

Masih di bulan yang sama, Budhi juga sempat menuai kontroversi setelah menuding jika ada permainan klaim biaya perawatan pasien COVID-19 oleh pihak rumah sakit. Ia juga menyebut adanya petugas sales rumah sakit yang membuat angka COVID-19 di sejumlah daerah meningkat.

Salah Menyebut Nama Luhut

Dalam suatu unggahan video, Budhi juga sempat membuat heboh Indonesia, di mana dalam video tersebut Budhi salah menyebutkan nama Luhut Binsar Panjaitan menjadi sebutan "Pak Penjahit". Ini terekam dalam video saat dirinya memberi pernyataan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Banjarnegara.

Setelah menjadi perbincangan hangat di internet, ia menyatakan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun media sosial milik pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Tersandung Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Pada 3 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 senilai Rp26 milyar dan langsung dilakukan penahanan. Pada Maret 2022, sementara proses hukum gratifikasi tengah berjalan, KPK juga menetapkan Budhi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus tersebut Budhi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara. Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 Juni 2022, Budhi didakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan itu dalam dakwaan kedua terkait Gratifikasi, Majelis Hakim memutuskan Budhi tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan. Namun, pada 13 Juni 2022, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka, karena menemukan bukti-bukti baru atas dugaan perbuatan pidana lain dalam pengembangan perkara.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut