get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Analisis Pakar Mikro Ekspresi Menilai Debat Para Capres, Ada yang Menyentuh Hati

KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Ganjar Ingatkan Kepala Daerah Untuk Jaga Integritas

Minggu, 05 September 2021 | 21:06 WIB
header img
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi. (foto Antara)

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kepada seluruh kepala daerah agar kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dapat menjadi pembelajaran, supaya tetap menjaga integritas. Menurutnya, kejadian itu diharapkan juga menjadi pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik

"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya," kata Ganjar, Minggu (5/9/2021).

Di sisi lain, Ganjar akan segera menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara Syamsudin untuk memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat tak terganggu. "Insyaallah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing," katanya. 

Dia mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono. Dia meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.

"Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik," ujar Ganjar.

Seperti diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.

Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam.  

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut