get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Merasa Dicermarkan Nama Baiknya dan Difitnah, Kurator PT BSP Laporkan Seorang Pengusaha

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:15 WIB
header img
Kurator PT BSP (Moro Purwokerto) Aan Rohaeni melaporkan seorang pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas pada Rabu (21/2/2024). (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kurator PT BSP (Moro Purwokerto) Aan Rohaeni melaporkan seorang pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas pada Rabu (21/2/2024). Pelaporan dilakukan oleh penasihat hukum (PH) Aan Rohaeni dari Kantor Hukum Advokat Manunggal Purwokerto.

Laporan tersebut terkait dengan MI yang dituduh telah mencemarkan nama baik Aan Rohaeni dan melakukan fitnah dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP. Apalagi ada dugaan fitnah yang juga dimuat di sejumlah media online.

Tim Penasihat Hukum Aan Rohaeni, dari Kantor Hukum Advokat Manunggal, Saleh Darmawan, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan MI, seorang pengusaha yang diduga menuduh kliennya melakukan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini telah melaporkan ke Polresta Banyumas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas rilis yang dilakukan oleh terlapor di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar," katanya

Saleh menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sangat tidak benar, sehingga kliennya merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah. Oleh karena itu, Kurator PT BSP yang merasa dicemarkan tersebut menunjuk tim penasihat hukum dari Peradi Banyumas untuk melaporkan balik MI.

Sebelumnya, MI telah melaporkan Aan Rohaeni atas dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut