PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Keduanya diringkus polisi ketika hendak mengambil pesanan di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Senin (5/2) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor.
Berdasarkan pengungkapan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yaitu T (20) dan A (26) yang merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara. Mereka membeli sabu-sabu secara online dengan cara patungan.
"Dua tersangka merupakan pengguna sabu yang patungan uang untuk membeli secara online kepada seseorang. Kemudian narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama," kata Kompol Donni dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi. Kemudian menemukan adanya seseorang yang tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Petugas yang curiga dengan gerak geriknya kedua orang tersebut lantas menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa dan dilakukan penggeledahan didapati bungkusan bekas tisu basah di saku celananya.
"Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan dengan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Setelah tersangka T diamankan, kemudian petugas mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.
"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," jelasnya.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".
Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil.
Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp150 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Editor : Arbi Anugrah