get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi Akbar ASN, Pj Bupati Banyumas: Bulan Syawal Jadikan Lembaran Baru

Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-Tahun?

Minggu, 03 Maret 2024 | 19:58 WIB
header img
Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-Tahun. Foto: Shutterstock

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sebentar lagi bulan suci Ramadhan akan datang. Bagi umat Muslim yang masih memiliki hutang puasa yang tertunda dari tahun lalu, wajib hukumnya untuk segera membayarnya.

Lalu bagaimana cara membayar hutang puasa Ramadahan yang sudah bertahun-tahun

Para ulama setuju bahwa seseorang yang tidak bisa berpuasa baik karena sengaja atau karena udzur syar'i wajib mengganti puasanya dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Bagi umat Muslim yang belum membayar hutang puasa, masih ada kesempatan untuk menggantinya dengan puasa qadha. Karena Bulan Ramadhan akan segera tiba dalam beberapa hari lagi.

Ustadz Luki Nugroho Lc dari Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, menjelaskan dalam bukunya " Kupas Tuntas Fidyah", Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 3, hal 144 menilai mayoritas ulama berpendapat bahwa bagi mereka yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya, selain tetap wajib membayar hutang puasanya, mereka juga wajib membayar fidyah sebagai konsekuensi dari kelalaian ini.

Hal itu adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah ridhwanullahi ‘alaihim, juga pendapat Mujahid, Said bin Jubair, Atha’ bin Abi Rabah. Dan ini juga pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.  

Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di kemudian hari.

Secara terminologi, Fidyah merupakan padanan dari al-Fida’ yang berarti suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari suatu perkara hukum yang berlaku padanya.

Hukum Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib dan harus dibayarkan sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang. Kemudian, makanan tersebut akan disumbangkan kepada orang-orang miskin.

Terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran yang menguraikan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik dalam konteks ibadah haji maupun puasa.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut