Ustaz Ahmad Sarwat MA dari Rumah Fiqih Indonesia menegaskan bahwa kewajiban hutang puasa Ramadhan tetap harus dilunasi meskipun telah terlewat lama dan belum dibayar dengan qadha.
Bahkan, hutang puasa ini tidak dapat diubah menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selama masih dalam keadaan sehat dan mampu berpuasa.
Maka, jika masih dalam keadaan sehat dan masih memiliki usia, segera lunasi hutang qadha' puasa tersebut secepatnya.
Jika hutang puasa biasa, maka yang harus dibayar adalah qadha' puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Para ulama umumnya setuju dengan hal tersebut.
Namun, mereka memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai kasus hutang puasa tidak dibayarkan, bahkan setelah melewati satu tahun hingga bertemu lagi dengan bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Terlebih lagi, jika tidak hanya satu tahun tetapi hutang puasa tersebut belum dibayarkan selama bertahun-tahun lamanya.
Mayoritas Ulama setuju bahwa cara membayar hutang puasa Ramadhan yang telah tertunda selama bertahun-tahun adalah dengan melakukan puasa qadha dan membayar Fidyah.
Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengungkapkan jika harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).
Dasar keyakinan mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan seseorang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti seseorang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (dalam bentuk Fidyah).
Berikut tata cara membayar fidyah:
1. Membayar Fidyah dengan Beras
Imam Malik, Imam As-Syafi'I menjelaskan fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan berjumlah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasa dilakukan untuk orang yang membayar fidyah seperti beras.
2. Fidyah dengan Uang
Menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayar dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan jenis makanan yang disebutkan dalam Al Quran atau hadits, seperti membayar dengan uang.
Editor : Arbi Anugrah