Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000. "Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi," ungkap Kompol Andryansyah.
Kompol Andryansyah mengatakan telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang dan handphone yang digunakan untuk menawarkan para korbannya ini ke pria hidung belang.
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 12 uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah