"Jaksa penuntut umum hanya berkelit dan berputar putar serta tidak menjawab permasalahan yang diajukan dalam eksepsi. Padahal dengan jelas dan disertai dengan lampiran bukti, terdakwa dan penasihat hukum Ttrdakwa menyampaikan keberatannya dalam eksepsi,"jelasnya.
JPU, kata Nurachman, menunjukan kebingungan formalitas yang secara nyata diuraikan dalam surat dakwaannya. Dan hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Pasal 143 (2) KUHAP dan Pasal 143 (3) KUHAP.
"Dengan uraian tersebut telah jelas dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap sebagai mana diisyaratkan menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHP," kata dia.
Dia tetap bersikukuh dengan eksepsi yang diajukan pada hari Rabu 13 Pebruari 2024. "Demi Kebenaran, Kepastian Hukum Dan keadilan, hentikan kriminalisasi advokat,"tegas Nurachman.
Untuk tu, ia memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memutuskan untuk menerima eksepsi terdakwa.
"Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan Terdakwa atau melepaskan Terdakwa dari tahanan,"tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito