PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polres Banyumas menahan VMR (29), seorang karyawan perusahaan pembiayaan. Dia ditahan oleh Polresta Banyumas karena diduga menggelapkan uang tagihan setoran konsumen sebesar Rp7 juta.
Kasus penggelapan tersebut terungkap setelah perusahaan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andransyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pelaku tidak menyetorkan uang tersebut ke kantor, melainkan menggunakannya untuk berjudi online.
Penagihan kepada konsumen dilakukan antara bulan Februari hingga Maret 2024. Uang yang diterima dari konsumen, baik secara tunai maupun transfer, tidak disetorkan ke kantor, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Perusahaan mencoba mendekati pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi pelaku tidak pernah muncul di kantor. Akibatnya, kasus penggelapan tersebut dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Reskrim Polresta Banyumas di bawah pimpinan AKP Susanto, VMR berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk surat memo hasil audit internal, surat perjanjian kerja, slip gaji, dan struk pembayaran dari konsumen.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Editor : EldeJoyosemito