get app
inews
Aa Read Next : Reuni Akbar UIN SAIZU Hadirkan Padi Reborn dan Job Fair

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp53 Juta untuk Ahli Waris Perangkat Desa

Jum'at, 19 April 2024 | 15:05 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp53.013.420 untuk ahli waris perangkat desa. (Foto: Istimewa)

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto, menjelaskan bahwa kunjungannya kali ini adalah untuk menyerahkan langsung santunan kepada keluarga almarhum Dartam.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan rumah sakit di Banyumas. “Jadi jika ada kecelakaan kerja, misalnya kecelakaan saat perjalanan ke tempat kerja, cukup datang ke rumah sakit terkait dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka akan bebas biaya perawatan dari kelas dua hingga kelas satu sesuai dengan rumah sakitnya. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi JMO di ponsel dengan mengunduhnya dari playstore. Untuk klaim di bawah 10 juta, bisa cair pada hari yang sama,” terang Antony.

Dia menegaskan, tidak ada potongan dan meminta untuk tidak menggunakan jasa calo, lebih baik langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Antony berharap semakin banyak warga Banyumas yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari tingkat RT, RW, BPD, aparat desa, hingga pekerja yang rentan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu instrumen kita untuk intervensi terkait dengan kemiskinan ekstrem,” tutur Antony.

Artinya, kalau tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan, ketika seseorang yang sudah miskin meninggal, ahli warisnya akan semakin terpuruk dalam kemiskinan. 

Dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan mereka akan terbantu dengan adanya santunan dan beasiswa yang akan sangat berharga untuk mendukung kehidupan mereka di masa yang akan datang.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut