get app
inews
Aa Read Next : Mulai 1 Mei Proses Boarding KA di Area Skybridge dan Pintu Barat Stasiun, Ini Infonya

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp53 Juta untuk Ahli Waris Perangkat Desa

Jum'at, 19 April 2024 | 15:05 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp53.013.420 untuk ahli waris perangkat desa. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Darmi masih menyimpan kesedihan karena dua bulan yang lalu, suaminya, warga RT 3 RW 2 Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Banyumas ini meninggal dunia.

Pria yang pada hari-harinya bertugas sebagai aparat Desa Tumiyang dan juga sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilpres dan Pileg 14 Februari yang lalu itu meninggal akibat sakit.

Pada awal April lalu, senyum Darmi sempat terukir kembali. Sejumlah tamu yang datang ke balai Desa Tumiyang membawa kabar baik.

Rombongan tersebut terdiri dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto bersama timnya, Penjabat Sekretaris Daerah Banyumas, Junaidi, Camat Kebasen, Wahyu Adhi Fibrianto, Kepala Desa Tumiyang, Sutarno bersama jajarannya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp53.013.420 yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.013.420, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp393.500 setiap bulan.

Dalam sambutannya, Camat Kebasen, Wahyu Adhi Fibrianto SSTP, menyampaikan bahwa tak ada jumlah uang yang dapat menyamai kehilangan anggota keluarga yang dicintainya. Namun, setidaknya ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, ucapnya. Wahyu juga menambahkan bahwa seluruh aparat desa di Kecamatan Kebasen telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Penjabat Sekda Banyumas, Junaidi, mengungkapkan harapannya agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat merambah ke warga desa, terutama bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi, seperti penderes dan pekerjaan lainnya.

“Semoga nantinya semua petugas KPPS dalam Pilkada Banyumas dan di tingkat provinsi juga dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja atau kematian saat melaksanakan tugas KPPS,” ujar Junaidi.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut