"Untuk kasus senjata api ini kami kenakan Undang-Undang Darurat, jadi tidak bisa main-main dalam menggunakan senjata api," tegas Kapolda.
Anang serta dua pemasok senjata api tersebut dikenai Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu senjata api jenis revolver rakitan yang berisi lima butir peluru kaliber 9 mm, satu senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi NAA kaliber 22 mm, satu senapan air gun PCP merek venus kaliber 177 /4,5 mm, satu air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9 x 19 mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, serta tiga proyektil kaliber 9 mm.
"Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut hingga ke akar-akarnya, karena ini baru permulaan," tutup Kapolda.
Editor : EldeJoyosemito