PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap bahwa dalam peristiwa penembakan juru parkir di Hotel Braga Sokaraja tidak hanya menangkap tersangka penembaknya saja, melainkan juga pemasok senjatanya.
Tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok senjata api kepada Anang Yusuf Riyanto (32), pelaku penembakan.
Anang mendapat senjata api itu dari RN (32), warga Cileunyi, Bandung, dan AK (29), warga Cipacing, Jatinangor. RN bertindak sebagai penjual senjata api rakitan kepada Anang.
Sementara itu, AK mendapatkan Senjata Api Rakitan tersebut dari MN, yang kini masih dalam pengejaran (DPO), kemudian menyerahkannya kepada RN.
"Dua orang ini memasok senjata. Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata api rakitan jenis revolver, dengan peluru asli, berisi lima butir amunisi 9 mm,"ujar Kapolda saat konferensi pers pada hari Senin (29/4/2024).
Pelaku adalah seorang wiraswasta yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2015 di Bandung.
Editor : EldeJoyosemito