Sebagai contoh, ia menyebut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang mendapatkan kucuran dana dari berbagai kementerian untuk mendukung pembangunan di kota tersebut karena memiliki jejaring atau konektivitas di tingkat nasional.
Menurutnya, pertimbangan selanjutnya adalah kemampuan kapital atau finansial yang dimiliki calon kepala daerah tersebut.
"Makanya seperti yang terjadi di Brebes, orang yang memiliki aset A, aset B, aset C, itu merupakan bagian dari menunjukkan bahwa mereka memiliki kapital yang cukup besar. Dalam artian lain, mereka sudah selesai dengan dirinya sendiri dalam hal finansial," katanya.
Dengan demikian, lanjut Indaru, pencalonan sebagai kepala daerah bukan untuk mencari pekerjaan melainkan benar-benar untuk mengabdi dan menyampaikan gagasan-gagasannya tanpa berorientasi pada uang untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan saat maju dalam pilkada.
Seorang calon seharusnya memang telah selesai dengan dirinya sendiri, sehingga tidak lagi menggantungkan hidup dari jabatan publik.
"Seseorang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri tentu saja telah memiliki kapital yang cukup. Dalam bekerja nantinya, benar-benar merupakan pengabdian kepada rakyat," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito