get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Bupati Banyumas Pastikan Surat Suara Pilkada Aman

Banyumas Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK 13 Tahun Berturut-turut

Senin, 20 Mei 2024 | 19:13 WIB
header img
Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di raih Pemerintah Kabupaten Banyumas selama 13 tahun berturut-turut. Foto: humas

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan. Termasuk efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

“DPRD Kabupaten Banyumas mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 dan Penyerahan Hasil Pemeriksaannya,” katanya.

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut tentunya ada temuan - temuan yang perlu mendapat perhatian dan untuk segera dilakukan perbaikan yang telah dirumuskan dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. 

“Untuk itu kami atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan kewenangannya siap mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan dimaksud dengan segera melakukan pembahasan atas temuan serta rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ini dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas” lanjutnya.

Temuan dan rekomendasi ini akan dijadikan pelajaran yang sangat berharga dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banyumas.
 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut