JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Polemik terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar rapat dengan DPR RI dan terus melakukan komunikasi secara intens dengan perguruan tinggi.
“Kami selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama. Kami juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi kita semua,” kata Dirjen Diktiristek, Prof. Abdul Haris dalam keteranganya, Selasa (21/5/2024).
Terdapat sejumlah poin yang disampaikan Prof. Abdul Haris terkait miskonsepsi jika UKT seluruh mahasiswa naik. “Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” jelasnya.
Prof. Haris menjelaskan, berdasarkan data, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi yakni kelompok 8 hingga kelompok 12 hanya 3,7 persen dari populasi. Namun sebaliknya, sekitar 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT pada kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi,” jelasnya.
Poin berikutnya yang disampaikan adalah soal kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT. Ia pun menekankan jika PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
Editor : Arbi Anugrah